KedaiPena.Com – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota, berhasil membekuk para tersangka pembacokan kepada dua korban di kawasan Pasar Rau, kota Serang pada hari Sabtu (20/3) malam hari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar, pihaknya berhasil membekuk empat tersangka pada Selasa (23/3) yang sedang bersembunyi di daerah kabupaten Pesawaran.
Keempat tersangka tersebut diantaranya berinisial Jibul (31), Mpud (30), Nana (39), dan Bajing (28).
“Kami informasi keempat tersangka ini melarikan ke Lampung tepatnya di kabupaten pesawaran kecamatan kedondong mereka bersembunyi di rumah teman salah satu tersangka (Nana, red),” ucap Nandar, Rabu (24/3/2021).
Dirinya menyampaikan, tiga dari keempat tersangka saat dilakukan penangkapan, para tersangka melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.
“Mpud, Nana, Bajing pada saat dilakukan penangkapan mereka melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur. Tersangka Hamdan dilakukan penangkapan tidak melalukan perlawanan,” tambahnya.
Selain itu, Nandar mengatakan, dalam kejadian pembacokan tersebut terdapat dua korban, yakni Ahmad Setiadi alias Acil (26) hingga meninggal dunia dan Juliana alias Juli (26) yang masih dalam penanganan insentif.
“Ahmad Setiadi alias acil (26) pekerjaan pengamen warga kelurahan Cimuncang kota Serang meninggal dunia karena luka bacokan di daerah wajah disamping bagian pipi atau dekat bibit dan luka bacokan tangan, korban sempat kritis di ruangan ICU dan kemudian meninggal dunia pada hari minggu kemarin,” katanya.
Sedangkan untuk korban satunya lagi, Juli seorang pedang ikan di Pasar Rau yang mengalami luka bacokan pada lengan kanannya.
“Tersangka Mput (30) berperan membacok korban Alm Acil sebanyak 8 kali kemudian membacok korban Juli sebanyak 1 kali, tersangka Nana (39) berperan memegangi korban Alm Acil yang sama-sama kita lihat di dalam video CCTV dan membacok 4-5 kali terhadap korban,” imbuhnya.
“Bajing (28) berperan ikut serta memukul alm Acil di bagian muka dan memegangi korban di Pasar Rau,” sambungnya
Untuk tersangka Jibul memerintah tersangka Ega untuk menghubungi dan mengundang rombongan korban.
“Ega mengundang rombongan korban untuk datang ke terminal Cangkring pada hari sabtu (20/3) kemudian undangan tersebut di respon oleh rombongan korban,” tuturnya.
Dari kejadian tersebut para tersangka dikenakannya pasal 170 ayat (2) ke 3 huruf e dengan ancaman paling lama 12 tahun. Dan para tersangka merupakan para residivis.
“Para tersangka ini para residivis, residivis curanmor, judi dan narkoba,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi