KedaiPena.Com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan senjata api berhasil dibekuk polisi saat beraksi di wilayah Kota Serang. Pelaku S (26) merupakan warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar mengatakan, jika pelaku merupakan residivis dari kasus pencurian motor. Bahkan, kata dia, pelaku sudah dua kali masuk penjara di Jakarta saat kedapatan mencuri di tahun 2017 dan 2020 lalu.
Pelaku merupakan spesialis pencuri motor mengincar kendaraan bermotor yang terparkir sembarangan di perumahan sepi.
“Senpi rakitan jenis revolver, senjata mereka bawa dari Lampung dan akan dikeluarkan jika ada korbannya (yang melawan, red),” ucap Nandar begitu dirinya disapa, Selasa (15/6/2021).
Pelaku sendiri sempat berusaha melarikan diri ketika ingin ditangkap di daerah kelurahan Cipare, Kota Serang pada Senin kemarin. Atas dasar itu pihak kepolisian melepaskan timah panas yang berhasil menembus kaki sebelah kanan pelaku.
Ia menyampaikan, meskipun satu pelaku sudah tertangkap, namun rekan S berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi pelaku S ini sebetulnya baru satu hari di Kota Serang. Dia diajak temennya yang sekarang DPO untuk mencuri di Kota Serang. Keesokannya sebelum ditangkap, pelaku bersama rekannya itu sebelumnya sudah mencuri beberapa unit. Satu hari bisa 3 titik. Terakhir di Griya Permata Asri, selang satu jamnya kita tangkap di pinggir jalan sedang nunggu rekannya,” katanya.
Dalam tindakan kejahatan atau pencurian tersebut, Polres Serang kota mengamankan dua unit motor, kunci letter T dari tangan pelaku S, dan satu pucuk senjata api jenis revolver.
Pistol tersebut berisi dua butir peluru di dalamnya yang biasa digunakan pelaku untuk mengancam korbannya saat sedang terdesak.
“Jadi ada beberapa kejadian yang dia (pelaku, red) menodongkan senjata apinya ke korban, tapi kalau tidak ada si pemilik kendaraannya senjata apinya tidak digunakan. Untuk sementara di Kota Serang tidak ada korban yang sempat ditembak oleh pelaku,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi