KedaiPena.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 23 Kg dijalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pesisir selatan, dan selanjutnya dilakukan penyelidik hingga melakukan penangkapan pada Selasa (8/3/2022).
Polres sendiri menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Ketujuh tersangka yang diamankan tersebut yakni, ISB (44), HD (35), SPM (51), AF (34), ES (37), HS (21) dan AS (48), mereka diamankan di dua tempat yang berbeda.
“Jadi memang di TKP pertama diamankan 3 orang, dilakukan pengembangan kita mengarah ke TKP kedua, dan itu tempat barang turun tepatnya di pesisir pantai muara dan disitu kita mengamankan yang membawa barang ini dari perahu dan itu 4 orang dan ini masih kita kembangkan,” ucap Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, di Mapolda Banten, Rabu (9/3/2022).
Ia juga mengatakan, berdasarkan penyelidikan, barang tersebut berasal dari bagian barat pulau Sumatera yang dikirim melalui jalur laut menggunakan perahu nelayan. Ia mengatakan, saat ini pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.
“Jadi barang ini sampai ke pesisir pantai itu melalui laut, di pesisir ini sebelumnya di sebelah barat pulau Sumatera jadi kita masih butuh waktu pengembangan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan, narkoba jenis sabu-sabu itu direncanakan akan diedarkan di pulau Jawa.
“Memang sampai saat ini faktanya barang ini akan diedarkan di pulau Jawa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan narkoba tersebut disimpan pada dua koper, dimana satu koper yang berwarna merah terdapat 12 bungkus besar.
Sedangkan, kata dia, untuk koper berwarna hitam terdapat 11 bungkus besar. Sehingga dengan total 23 bungkus besar dengan berat sekitar 23 Kg.
“Petugas mengamankan 3 orang didalam mobil Kijang Inova yaitu HS, ES, dan AS dipinggir jalan Raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, saat diamankan terdapat 2 koper yang mencurigakan, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Shinto, terdapat beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh pihaknya, yakni 23 Kg narkoba jenis sabu-sabu, 1 unit mobil Kijang Inova, 1 unit kapal Kincang dan 1 pucuk airsuftgun.
Ia juga menuturkan, atas perbuatan itu para tersangka akan dikenakan Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman diancam pidana minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Ia menerangkan, pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun pejabat.
“Dan pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu pencucian uang hasil pengedaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Agar penyidik bisa memiliki ruang gerak untuk tracing dan menangkap jaringan pelaku yang ada di atas 7 tersangka ini,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi