KedaiPena.Com-  Ketua LSM Kesatuan Pemantau Korupsi dan Kriminal  (KPK-2) Nias, Yalisokhi Laoli mendatangi Polres Nias mendampingi Yosia Gulo alias Ama Mari (63), korban dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob di Mapolres Nias Jalan Melati Nomor 01 Gunungsitoli (30/5)
“Kedatangan kita kesini mendampingi korban untuk menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh oknum Brimob atas nama Herfikat Gulo alias Fika bersama bapak nya Yusman Gulo alias Ama Fika,” terang Yalisokhi kepada wartawan.
Yalisokhi mengatakan, dirinya telah menerima kuasa dari korban untuk melakukan pendampingan. Pihaknya juga telah menyurati Kapolres Nias untuk segera menarik perkara tersebut dan diproses ditingkat Polres Nias.
“Sebelumnya, Perkara ini sudah dilaporkan di Polsek Mandrehe dengan Nomor: STPLP/09/III/NS-Ndrehe. Namun prosesnya mandek, kami menilai tidak ada keseriusan dari pihak Polsek Mandrehe dalam penanganan perkara ini, dan disinyalir karena pelaku penganiayaan berstatus anggota Polri,” ungkap Yalisokhi.
Ia menambahkan, pihaknya berharap proses penyelidikan dalam perkara tersebut dapat berjalan sesuai prosedur hukum. “Jangan ada tebang pilih dalam penegakan supremasi hukum sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 ayat 3, dan juga pasal 28 d ayat 1 tentang hak mendapatkan kepastian hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan kepada penegak hukum,†tegas Yalisokhi.
Laporan: Bugis