KedaiPena.Com – Polres Lebak berhasil mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di daerah Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (25/2/2022).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan penimbunan minyak goreng ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP.
“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perijinan usaha yang lengkap,” ucap Shinto begitu dirinya disapa, Sabtu (26/2/2022).
Ia juga mengatakan, dalam penyelidikan lebih lanjut, terdapat barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi kemasan 2 liter dan 1 liter. Sehingga, kata dia, total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.
“Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut,” tambahnya.
Menurut Shinto, si pemilik dengan inisial MK (31) membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp 16.000 ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp 2.000 per kardus.
Lalu, kata dia, MK kemudian menjual minyak goreng itu secara canvasing ke warung atau toko lainnya di wilayah Lebak dengan harga Rp 170.00 hingga Rp 175.000 perkardus.
Selain itu ia juga menyebutkan, MK melayani penjualan eceran dirumah miliknya dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15.000 per liter minyak goreng.
“MK mendapatkan keuntungan Rp500 sampai Rp1.000 per liter minyak goreng,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, jika MK mendapatkan minyak goreng tersebut berasal salah satu toko yang berlokasi di Serang.
“Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini,” ungkap Shinto.
Shinto menjelaskan, jika MK terbukti melakukan penimbunan, maka akan dikenakan pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Lutfi