KedaiPena.Com – Kepolisian Resort Langkat, Sumatera Utara berhasil membekuk tiga orang tersangka penjual kulit harimau Sumatera.
Kapolresta Langkat, Mulya Hakim Solihin dalam temu pers yang digelar Mapolres Langkat, Stabat, Rabu (25/5) menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka masing-masing berinisial DLPA (25), H.T (25), dan D.S (28) warga warga Dusun Bungara, Desa Ujung Bandar, Kecamatan Bahorok, Langkat itu dilakukan di Dusun Sogong, Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru saat melakukan transaksi penjualan kulit harimau beserta tulang-tulangnya dengan nominal Rp42 juta.
“Kita bersama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pihak yang menjual kulit harimau dan tulang-tulangnya. Dari situ kemudian dilakukan pengembangan dengan menyamar sebagai pembeli,†ungkap Kapolres.
Menurut Mulya, pada saat akan melakukan transaksi di perkebunan kelapa sawit, ketiga tersangka membawa satu lembar kulit harimau yang sudah dikeringkan dan dibungkus dengan plastik beserta tulang-tulangnya, petugas langsung meringkusnya.
“Pada saat akan dibawa masuk ke dalam mobil sekitar pukul 17.00, salah satu tersangka sempat melakukan perlawanan namun berhasil diredakan,†ujar Kapolres.
Sesaat kemudian, petugas langsung membawanya ke Polres Langkat untuk diperiksa. Selain membawa ketiga orang tersebut dan barang bukti berupa selembar kulit harimau dan tulang-tulangnya, petugas juga membawa dua sepeda motor merek Vega R dengan nomor polisi BK 5520 RN dan BK 6309 IT serta selembar plastik hitam sepanjang satu meter.
Didampingi Kasat Reskrim Agus Sobarnapraja dan Kanit Tipiter Polres Langkat Relapang Sitepu, Kapolres Langkat, Mulya Hakim Solihin menyebutkan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 huruf b Undang-undang RI no 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mana, Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Dari sini, kami akan terus melakukan pengembangan untuk mencari pemburu dan orang-orang di belakang ketiga tersangka ini,” pungkas Kapolres.
(Dom)