KedaiPena.Com – Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap dua tersangka bandar narkoba jaringan internasional. Alhasil, dari tangan pelaku diamankan 310 kilogram senilai Rp 400 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dua pelaku berinisial NR dan HA yang ditangkap di Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Jawa Barat.
“Kedua tersangka ini memang sudah dicurigai melakukan beberapa kali transaksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” katanya dalam konferensi pers di Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditulis, Rabu, (12/5/2021).
Fadil menjelaskan, 310 kilogram ditemukan di dalam kendaraan Mobil Daihatsu Grand Max setelah digeledah.
“Ini adalah sebuah tangkapan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres yang terbesar hingga saat ini,” ucapnya.
Menurutnya, kedua pelaku termasuk ke dalam peredaran narkoba jaringan internasional dari Timur Tengah yang dikendalikan dari Nigeria.
“Dari luar negeri dibawa dari Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan angkutan darat,” jepasnya
“Pabrikannya dari Iran dikendalikan oleh kelompok sindikat dari Nigeria untuk beroperasi di wilayah Indonesia,” ujarnya
Akibat perbuatannya, keduanya tersangka dikenakan 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 Sub lebih pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku dijerat paling berat hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan: Sulistyawan