KedaiPena.Com – Unit Jatanras Polres Asahan, Sumatera Utara, menangkap tersangka A alias S (37) warga Jalan Bangau, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (1/2).
“Penangkapan tersebut atas kasus kasus penikaman dan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap dua korbannya yakni Apriadi Surya dan Maradona Zembrato,†terang Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara.
Bayu mengatakan, laporan kasus ini pada  tertanggal 2 Januari 2017 lalu. Peristiwa penikaman dan penganiayaan terjadi pada 31/12/2016 di tempat kejadian perkara di Pasar Inpres, jalan Diponegoro, Kota Kisaran.
Kejadian bermula saat kedua korban menjaga parkir di pasar tersebut. Namun tiba-tiba datanglah tersangka langsung melakukan penyerangan sehingga korban Apriadi mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kanan dan korban Maradona mengalami luka tusuk di rusuk sebelah kanan.
Setelah hampir dua minggu, kata Bayu, tim Jatanras berangkat ke Pekan Baru untuk menangkap pelaku di depan ATM Bank Mandiri, Ujung Batu Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Komaini STK menambahkan, dari kasus ini, penyidik sudah memeriksa enam orang saksi yang melihat aksi penganiayaan dan penikaman oleh pelaku. Apalagi, pada saat itu, ibu pelaku juga sudah mengakui perbuatan anaknya.
“Pelaku usai menjalankan aksinya langsung pulang ke rumah bertemu ibunya, dan pelaku menceritakan aksi kejahatan yang dilakukannya, dan berpamitan untuk kabur ke luar daerah,” papar Komaini.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 subsider 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain kasus ini, Lanjut Komaini, tersangka juga terlibat kasus pengeroyokan terhadap korban Sopar Simamora pada 10 Mei 2016 lalu di Warnet Dandy jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Barat dengan nomor LP 376/v/2016/SU/Res Ash.
Laporan: Dom