KedaiPena.Com – Satreskrim Polres Asahan, Sumatera Utara, melakukan penggrebekan permainan judi di dua tempat, Minggu (19/2). Sebanyak 4 orang tersangka diamankan dalam penggrebekan itu.
Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara mengatakan, penggrebekan pertama dilakukan di daerah Smal Holder, Kecamatan Sei Balai. Â Lokasi yang menjadi sarang perjudian Togel atau Kimliong. Saat penangkapan, tiga orang sedang memesan, yakni Rep (47), Asn (49) dan Ms (47) tahun.
Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti tiga buah erek-erek atau buku mimpi, tiga buah rekap togel atau kupon dan uang tunai Rp934 ribu.
“Ketiganya sudah dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil ditangkap anggota kita dilapangan,” kata Bayu.
Ia menambahkan, penangkapan lokasi kedua yakni di Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Tiga buah mesin jackpot beserta koin dan satu orang pemain yakni GYT (46) warga Huta Padang diamankan dari lokasi tersebut.
Menurut Bayu, 4 tersangka itu dikenakan pasal 303 KUHP ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Ya, semua tersangka sudah kita tahan, dan ini masih dilakukan pengembangan untuk mengejar bandar judinya,” ucapnya.
Dalam sebulan terakhir, Polres Asahan sudah melakukan pengungkapan kasus judi sebanyak 11 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan.
Mantan Kanit VC Polresta Medan ini menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjudian jenis apapun. Apabila mengetahui atau melihat ada lokasi perjudian, dirinya mengimbau agar segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.
Laporan: Dom