KedaiPena.Com – Kepolisian Resort (Polres) Asahan berhasil membekuk sebanyak 4 orang diduga sebagai kurir barang haram Narkoba jenis Sabu-sabu.
Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam konferensi pers, Jumat (27/1) menyebutkan, penangkapan terhadap 4 orang tersebut berawal dari penghadangan personil Polres terhadap satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna putih Silver bernomor polisi BK 1083 IC.
“Tepatnya di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran di depan kantor Polres Asahan, personil melakukan penghadapan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu,†ujar Kapolres.
Disebutkan, ke 4 orang tersebut masing-masing BBG yang bertindak sebagai supir, AJT, ES dan RAL sebagai penumpang. Sewaktu penangkapan ditemukan dan disita dari dalam mobil barang bukti berupa 7 bungkus plastik berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 7Â kilogram yang dibalut lakban di dalam sebuah tas gendong.
Dari hasil keterangan AJT, ES dan RAL, diduga Narkotika tersebut dijemput oleh BBT di daerah Tangkahan Pasir, Tanjung Balai. Usai menerima barang haram tersebut, mobil yang dikendarai oleh BBT hendak menuju kota Medan.
“Diterima dari seorang yang tidak dikenal oleh AJT, ES dan RAL,†jelas Kapolres.
Dituturkan, saat penangkapan dilakukan, BBT berusaha melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraannya dan tidak menghiraukan polisi, meski petugas telah beberapa kali meletuskan senjata api ke udara.
“Mobil yang dikemudikan BBG tetap berusaha melarikan diri ke jalur kiri atau parit dan tidak terelakkan lagi bagian kanan depan mobil yang dikemudikan BBG menabrak bagian belakang atau dinding truk yang dihadangkan atau dipalangkan oleh polisi. Mobil yang dikendarai BBG berhenti dan BBG mengalami luka-luka,†urai Kapolres.
Kapolres juga menyebutkan, dari hasil keterangan yang diperoleh dari AJT, ES dan RAL, ketiganya mengaku akan mendapatkan upah Rp3 juta dari BBG. “Jika usaha mengantarkan barang haram tersebut berhasil dilakukan,†ungkapnya.
Laporan: Dom