KedaiPena.Com – Kepolisian Resort Asahan dan Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara, membekuk sebanyak 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Penangkapan itu dilakukan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Polres Asahan, Jumat (23/12) pekan lalu,†ungkap Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara dan Kanit Tipikor Ipda Rianto dalam keterangan pers, Senin (26/12).
Menurut Kapolres Tatan, OTT tersebut dilakukan di sebuah rumah warga di desa Desa Gajah Sakti dengan tersangka JS (54), yang berperan sebagai calo Proyek Nasional (Prona) Badan Pertanahan Nasional (BPN). “JS warga Dusun I Desa Gajah Sakti, dengan barang bukti uang kontan Rp2 juta untuk pengurusan Prona,†sebut Kapolres.
Kapolres menerangkan, usai mengamankan tersangka JS pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan mengamankan tiga orang PNS yang pernah menjabat sebagai pejabat kepala desa di Desa Buntu Maraja, Desa Gunung Berkat dan Desa Gajah Sakti. Penangkapan terhadap masing-masing IS (50), MS (45) dan MH (32) itu dilakukan di tempat terpisah.
“Ke empat tersangka diboyong ke Mapolres Asahan bersama dokumen-dokumen pendukung untuk pengurusan prona di BPN Asahan,†pungkasnya.
Hasil pemeriksaan awal, lanjut Kapolres, didapati sebanyak 70 korban atas perbuatan tersangka di tiga desa tersebut. Para korban dipatok dengan biaya pengurusan prona dengan biaya antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per satu berkas surat tanah dari masyarakat.
Disinggung soal keterlibatan pihak lain dalam kasus calo prona khususnya pihak BPN Asahan, Kapolres mengaku hal tersebut akan terus dikembangkan.
“Jelas kami akan melakukan pengembangan, sebab tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut mendukung permainan mereka ” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka JS ketika diwawancarai awak media tak bersedia berbicara banyak soal perbuatanya. Begitu juga dengan tersangka IS, MS dan MH, ketiga PNS itu hanya diam saja ketika disinggung apakah mereka ikut bermain dalam pengurusan prona tersebut.
“Benar pak ditangkap saat menerima uang dari salah seorang warga yang akan mengurus prona di desa Gajah Sakti,†ucap JS singkat.
Keempat tersangka sementara dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Laporan: Dom