KedaiPena.com – Capaian Zona Hijau DKI Jakarta diharapkan dapat dipetakan kembali dalam momen penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta periode 2022 – 2042. Karena hingga saat ini, capaian zona hijau Pemprov DKI Jakarta masih sangat jauh dibandingkan target yang dicanangkan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Fraksi PKS, Karyatin Subiyantoro menyatakan hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memenuhi target zona hijau minimal 30 persen yang ditentukan oleh undang-undang.
“Sepertinya susah untuk bisa mencapai target yang dicanangkan tahun 2017 itu. Hingga saat ini zona hijau baru mencapai 6,27 persen, yang 20 persennya adalah daerah yang memang ditujukan untuk zona hijau dan sisanya adalah diambil dari zona yang dikategorikan harus memiliki zona hijau,” kata Karyatin, Sabtu (8/7/2023).
Ia menyatakan mendorong Dinas Aset Pemprov DKI Jakarta untuk mendokumentasikan kembali pihak-pihak yang telah melakukan berita acara terkait zona yang harus dijadikan sebagai zona hijau.
“Rapimgab kemarin belum menghasilkan apa-apa, karena Dinas Aset-nya tidak hadir. Sehingga Rapimgab selanjutnya, harus ada Dinas Aset dengan membawa data aset lahan-lahan yang bisa dijadikan zona hijau,” ucapnya.
Karyatin menyatakan karena zona hijau ini memang diamanatkan UU, maka perlu dilakukan pemetaan ulang sebelum melakukan perubahan zona. Sehingga bisa disusun, daerah mana yang bisa dijadikan zona hijau sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kendalanya adalah karena kepemilikan lahan di DKI ini jauh sebelum aturan zona ini diberlakukan. Sehingga, karena kepemilikan atas lahan tersebut maka Pemprov pun tak bisa serta merta meniadakan hak mereka atas lahan,” ucapnya lagi.
Ia menyebutkan ada beberapa langkah untuk menyelesaikan permasalahan lahan untuk zona hijau yang dimiliki masyarakat.
“Harus ada penggantian atau pembelian lahan tersebut, jika lahan itu dimiliki warga. Misalnya, jika ada daerah resapan air tapi warga yang ada di wilayah tersebut terbukti secara sah menurut hukum adalah pemilik lahan, maka Pemprov harus memberi ganti rugi. Kalau pun ada perbedaan harga antara NJOP dengan harga pasaran, itu bisa diselesaikan dengan membentuk tim apparaisal untuk menentukan nilai jual belinya,” kata Karyatin.
Untuk daerah yang ditentukan untuk menjadi zona hijau tapi setelah dilakukan pemetaan ternyata tidak perlu dirubah menjadi zona hijau, maka Pemprov harus mempersiapkan wilayah lain sebagai gantinya.
“Atau kasus lainnya, zonanya zona hijau, tapi ditinggali oleh warga tanpa IMB, maka harus dikedepankan penilaian sosial dan kultural,” tuturnya.
Dan, yang juga penting adalah anggaran untuk melakukan pembebasan lahan, sehingga masyarakat tidak akan dirugikan atas pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini.
“Kita menunggu Rapimgab berikutnya dari Ketua DPRD. Menunggu waktu dan kesiapan para dinas terkait juga. Sehingga saat Rapimgab berikutnya, diharapkan sudah ada langkah maju terkait upaya mencapai target zona hijau ini,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa