KedaiPena.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta kepada pemerintah melalui sejumlah kementerian untuk melindungi produksi obat generik yang dilakukan oleh industri farmasi dalam negeri.
“Nah ini agar dapat terus menghadirkan obat berkualitas. Ini dengan harga murah bagi masyarakat,” kata Diah dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Pengaturan Paten pada obat yang termasuk kategori ‘second medical use’ masuk dalam Pasal 4 huruf f RUU Paten. Ia menyatakan hal tersebut harus benar-benar diatur dalam Pasal Penjelasan sebagaimana termuat dalam dokumen hasil panitia kerja (panja) tim pemerintah dan DPR.
“Agar produksi obat generik yang dilakukan industri farmasi dalam negeri dapat terus berjalan. Ini untuk menjamin obat berkualitas dengan harga murah untuk masyarakat,” ujarnya.
Politisi Fraksi PKS itu berpendapat bahwa RUU Paten dapat memberikan kemudahan bagi para akademisi maupun investor yang melakukan publikasi. Terhadap hasil penelitiannya ke dalam jurnal nasional atau internasional.
Tambahnya, RUU Paten dapat meningkatkan peran pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara dalam mengatasi persoalan pertahanan dan keamanan.
“Fraksi PKS ingatkan kepada pemerintah agar ketentuan ini dijalankan dengan prinsip keadilan dan menggunakan produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri, agar dapat meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri serta ekosistem usaha yang sehat,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa