KedaiPena.com – Penetapan harga batas bawah Gabah Kering Panen (GKP) tingkat petani hanya Rp4.200 per kilogram dan harga batas atas Rp4.550 per kilogram melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 56 tahun 2023, yang menuai kritikan keras, akhirnya dibatalkan oleh pemerintah.
Diketahui sebelumnya, penetapan batas bawah harga GKP ini mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah atau Beras, padahal di sisi yang lain faktor produksi petani meningkat mulai dari harga BBM hingga harga pupuk non subsidi yang naik 2-3 kali lipat.
Kemudian, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomer 62 tahun 2023 Tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Petani yang menganulir keputusan Bapanas sebelumnya.
“Kami secara umum mengapresiasi pemerintah yang telah membatalkan penetapan harga batas atas dan batas bawah gabah kering panen yang sudah merugikan petani. Kami juga mengapresiasi perubahan harga batas bawah GKP yang semula Rp4.200 menjadi Rp5.000 dengan jaminan pemerintah akan membayar selisih kurang harga gabah dan beras sesuai dengan UU,” kata Anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi PKS, Slamet, ditulis Kamis (16/3/2023).
Selain itu, Slamet juga meminta pemerintah untuk belajar dari kesalahan dalam menetapkan harga gabah dan beras untuk selalu melibatkan unsur-unsur petani dalam penentuan harga bukan hanya melibatkan unsur pengusaha saja.
“Saya meminta pemerintah untuk memaksimalkan penyerapan gabah di musim panen raya ini agar stok cadangan beras pemerintah tetap aman hingga akhir tahun demi mencegah terulangnya importasi beras seperti yang sudah-sudah,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa