KedaiPena.com – Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDIP, Johan Budi menyebutkan belum ada perkembangan pembahasan maupun pembicaraan lebih lanjut di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Sampai hari ini, belum ada pembicaraan lanjutan soal RUU Perampasan Aset. Baik dari pemerintah maupun dari DPR, baik di Komisi III maupun Badan Legislasi (Baleg),” kata Johan Budi, Selasa (2/7/2024).
Ia menyatakan pimpinan DPR juga belum memerintahkan untuk dilakukan pembahasan. Dan juga belum menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang diperintahkan untuk membahas RUU tersebut.
“Saya belum mendapat, mendengar soal pembahasan lebih lanjut, baik dari sisi pemerintah maupun dari sisi DPR. Kenapa begitu, saya tidak tahu, mungkin perlu ditanyakan ke pimpinan DPR,” ungkapnya.
Johan Budi menyampaikan bahwa pembahasan menyeluruh beleid itu butuh dukungan dari sembilan fraksi di DPR.
“Kalau ditanya ke saya, perintah fraksi ya dibahas, tapi kan ada mekanisme tadi yang saya sampaikan, kan membahas RUU itu tidak bukan cuma satu fraksi, dan ada 9 fraksi,” tandasnya.
Sebelumnya, ada informasi yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.
Laporan: Ranny Supusepa