KedaiPena.com – Komisi XI DPR RI menyatakan akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum merestui pemerintah untuk menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok di tahun depan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mengatakan, saat ini DPR belum melakukan pembahasan terkait kenaikan cukai rokok pada tahun depan, termasuk besaran tarifnya.
“Kita belum bahas itu karena kan nanti pembahasan itu akan dilakukan pada saat setelah presiden menyampaikan Nota APBN. Itu baru akan kita bahas, termasuk kita tau rencana pemerintah mau menaikkan berapa,” kata Andreas, Rabu (12/6/2024).
Ia menyatakan, salah satu yang akan dipertimbangkan adalah kondisi daya beli masyarakat pada tahun depan, khususnya dari kelompok menengah.
“Intinya adalah perlu sekali memperhatikan daya beli ini, karena kalau kita tahu bahwa sekarang ini yang perlu dicermati sebetulnya dari segi konsumsi rumah tangga itu kemampuan dari kelompok menengah,” ujarnya.
Andreas menegaskan untuk tidak menetapkan tarif yang terlalu besar yang malah justru bisa memicu peningkatan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, peningkatan peredaran rokok ilegal justru akan mengurangi penerimaan cukai rokok.
“Jadi nanti akan kita lihat secara keseluruhan baik dari segi kesehatan, lapangan kerja maupun dari penerimaan,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menyatakan langkah intensifikasi tarif CHT dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara.
Dalam hal ini, pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears serta menyederhanakan layer tarif CHT.
Laporan: Ranny Supusepa