KedaiPena.Com – Putusan Pengadilan Arbritase Internasional mengabulkan gugatan Filipina atas China. Pengadilan menolak klaim Tiongkok atas Laut China Selatan (LCS).
Hal ini pun disyukuri oleh Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanudin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7).
“Dengan keluarnya keputusan arbritase tersebut, saya mengucapkan syukur Alhamdulilah,” kata dia.
Karena dengan putusan itu, bukan hanya posisi Filipina yang semakin kuat, tapi negera lain yang wilayahnya juga diklaim oleh China, seperti Indonesia, Vietnam, Malaysia, Brunei, Taiwan, Jepang dan lain-lain.
“Ya dengan adanya hukum internasional akan membuat kita (Indonesia dan negara lain yang berkonflik di Laut China Selatan) jauh lebih kuat. Dan yang paling penting, hukum internasional mengisyaratkan pada kita dua hal mengenai keamanan dan kesalamatan warga negara,” ungkapnya.
Lanjutnya, ia menambahkan dibutuhkan juga sebuah unit patroli gabungan untuk mengawasi wilayah Laut China Selatan, agar kejadian-kejadian terdahulu tidak kembali terulang.
“Dan ketika ada yang mengklaim wilayah laut negara lain, maka kehadiran sebuah unit patroli di wilayah tersebut amat sangat berguna (untuk meredam konflik),” tegasnya.
(Prw/Pit)