KedaiPena.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto menyatakan untuk mencapai ketahanan kesehatan, Kementerian Kesehatan tak bisa lepas dari organisasi profesi dan konsil.
Ia menjelaskan dalam mencapai ketahanan kesehatan, salah satu unsurnya adalah ketersediaan SDM Kesehatan yang memiliki kompetensi dan profesional dalam memberikan layanan kesehatan.
Pernyataan ini berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Pasal 34 Ayat (3) yang menyebut negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dalam memberikan layanan kesehatan yang layak, tidak hanya alat kesehatan yang mumpuni saja tapi juga ketrampilan dan profesionalisme tenaga kesehatan. Dengan kata lain negara harus hadir dalam penjaminan ketersediaan tenaga kesehatan tersebut.
“Untuk mencapainya, dibutuhkan instrumen profesi yaitu organisasi profesi, konsil dan pemerintah,” kata Edy Wuryanto, Sabtu (18/3/2023).
Anggota Dewan dari Dapil Jawa Tengah III ini menegaskan bahwa masing-masing stakeholder memiliki peran.
“Organisasi profesi memiliki peran untuk memberikan standar profesi dalam memberikan layanan serta membina dan mengawasi tenaga kesehatan. Sementara dalam UU 36 Tahun 2014 disebutkan pembentukan konsil untuk meningkatkan mutu praktik tenaga kesehatan serta untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat,” ungkapnya.
Contoh riil kolaborasi tersebut , terlihat saat penerbitan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP). SIP diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini dinas kesehatan kabupaten/kota, dengan lampiran STR dan rekomendasi organisasi profesi. Lalu dalam penerbitan STR oleh konsil, salah satunya adalah sertifikat uji kompetensi yang dilakukan secara nasional oleh institusi pendidikan tinggi dan melibatkan organisasi profesi.
“Masing-masing stakeholder tidak boleh saling tumpang tindih. Apalagi menyulitkan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Terkait munculnya keluhan dari tenaga kesehatan, terkait rekomendasi, proses dan biaya administrasi, ia meminta ketiga stakeholder dapat bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Tapi penyederhanaan administrasi bagi tenaga kesehatan tetap harus memperhatikan mutu, kompetensi, dan legalitas dari tenaga kesehatan tersebut. Artinya prosesnya tidak bisa serampangan. Perlu sinergi pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan dinas kesehatan, organisasi profesi kesehatan, serta konsil,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa