KedaiPena.com- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan usulan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang termuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) berpotensi merugikan industri hasil tembakau.
Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
Politisi Golkar ini menyatakan dampak akan terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri hasil tembakau.
“Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,” kata Firman melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Firman menyoroti beleid RPMK yang bertentangan dengan RUU Komoditas Strategis Nasional (RUU KSN). Ia menyebutkan bahwa aturan ini, sebagai turunan dari undang-undang, tidak boleh mengintervensi atau menganulir ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang utama.
“DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa