KedaiPena.com – Menanggapi pernyataan dari Petisi 100 yang menuntut pemakzulan Presiden Joko Widodo, Fraksi Partai Gerindra di DPR menegaskan bahwa tak ada ruang untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo jelang Pemilu 2024.
Ketua Fraksi Gerindra di DPR Ahmad Muzani mengatakan selama ini Presiden Jokowi tidak melakukan pelanggaran, sehingga tak ada ruang untuk dimakzulkan.
“Kami tidak melihat ada ruang untuk dilakukannya pemakzulan,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (16/1/2024).
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, presiden bisa dimakzulkan jika melakukan sejumlah pelanggaran seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya. Tapi ia menilai Jokowi tidak melakukan pelanggaran hukum seperti diatur dalam pasal tersebut.
“Enggak ada itu yang dilakukan oleh Pak Jokowi, sehingga menurut saya usul dari 100 petisi yang diajukan untuk melakukan pemakzulan jelas tidak memenuhi standar dan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Apabila dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat Gibran Rakabuming bisa menjadi cawapres, Muzani menegaskan perkara itu bukan ranah eksekutif.
“Itu bukan di ranah eksekutif. Jadi muncul desakan itu tidak relevan dan persoalan itu tidak terkait langsung dengan urusan presiden,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena