KedaiPena.com – Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Demokrat, Santoso mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kalau kita ingin kiranya persoalan ini selesai. Terbuka kotak pandora ini dan rakyat mengetahui sesungguhnya apa yang terjadi, menurut saya hanya satu proses yang bisa kita lewati yaitu melalui hak angket,” kata Santoso, dalam RDP Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) di Ruang Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Tapi ia menyatakan, bahwa usulan Hak Angket tersebut merupakan kewenangan masing-masing Fraksi. Yang perlu digarisbawahi bahwa hal tersebut bisa menjadi salah satu cara membongkar atau membuat terang kasus transaksi gelap itu.
“Meskipun keputusannya, ada di fraksi-fraksi tapi saya memberanikan diri untuk menyatakan ini, kenapa, karena, agar persoalan ini menjadi terang benderang,” tuturnya.
Ia juga menyatakan bahwa sudah menjadi hak rakyat untuk mengetahui kebenaran dan akhir dari kasus Dugaan TPPU ini.
“Dan rakyat akan tahu siapa yang benar-benar menyampaikan kebenaran tentang adanya persoalan uang 300 sekian triliun dan siapa yang memutarbalikkan fakta ini. Itulah yang dapat saya sampaikan dan mudah-mudahan menjadi keputusan kita bersama,” tandasnya.
Sebagai informasi, hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Laporan: Ranny Supusepa