KedaiPena.Com- Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mempertanyakan maksud dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyebut bahwa Ketua MK Anwar Usman telah membuka ruang intervensi dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.
“Ada catatan menarik yang tentu menjadi ruang bagi publik untuk mempertanyakan berkaitan temuan dari MKMK yang tadi dibacakan oleh Ketua MKMK bahwa Ketua MK Anwar Usman dalam proses keputusan perkara batas usia capres-cawapres ini membuka ruang intervensi,” kata Andreas sapaanya, Rabu,(8/11/2023).
Andreas mengakui jika publik terutama ahli hukum pasti bertanya-tanya siapa atau alasan yang mendorong Ketua MK Anwar Usman membuka ruang intervensi dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.
“Persoalan ini adalah bagian dari pelanggaran etika oleh Anwar Usman, tetapi bagi publik terutama para ahli hukum, siapa yang melakukan intervensi?,” tanya Andreas.
Andreas sekali lagi mengaku penasaran dengan maksud MKMK terkait langkah mantan Ketua MK Anwar Usman membuka ruang intervensi dalam nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.
“Tetapi menjadi pertanyaan soal legitimasi berkaitan dengan ruang intervensi yang dibuka oleh Anwar Usman. Pertanyaannya, siapa yang mengintervensi proses ini?,” tegas Andreas.
Meski demikian, Anggota Komisi X DPR RI ini tetap mengapresiasi, langkah MKMK pimpinan
Jimly Asshiddiqie yang memutuskan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat kode etik.
“MKMK tidak masuk dalam keputusan MK tentang perkara 90 yang berkaitan dengan persyaratan capres-cawapres mengenai Batas usii 40 tahun karena keputusan tersebut final and binding,” tandas Andreas.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa eks Ketua MK Anwar Usman sengaja diintervensi terkait putusan soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
“Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam putusan etik yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023).
Namun, MKMK tidak memerinci bagaimana Anwar Usman membuka ruang diintervensi itu secara sengaja.
Jimly hanya menyatakan bahwa intervensi itu tidak datang dari pihak luar, tetapi diundang untuk mengintervensi agar menyenangkan pihak luar itu.
“Kita tidak perlu menyebut siapa orangnya, tapi itu ada, dalam arti ya sebenernya sudah jadi semacam praktik di banyak tempat. Praktik dunia hakim harus menyendiri, jangan bergaul dengan pengusaha dan politisi,” ujar Jimly Asshiddiqie.
Laporan: Muhammad Rafik