KedaiPena.Com – Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mengatakan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) harus segera melakukan pembinaan kepada 20 pejabat ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mengirimkan surat ajuan pengunduran diri dari jabatannya.
“Saya kira perlu ada pembinaan dari Gubernur, karena ini jelas menyalahi sumpah jabatan, karena sumpah jabatan itu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Rahmad, Rabu, (2/6/2021).
Menurutnya, pembinaan tersebut harus segera dilakukan, karena hal itu terjadi di lingkungan Dinas yang menjadi garda terdepan dalam penanganan virus Covid-19 di Pemprov Banten.
“Saya kira ini perlu ada pembinaan, disaat rakyat membutuhkan pelayanan, berharap betul kepada birokrat untuk menyelesaikan Covid-19, ternyata isu-isu barangkali yang sentimental terhadap isu ke kawanan justru akan membahayakan rakyat sendiri,” tambahnya.
Selain itu, dirinya menilai apapun alasannya dari 20 para pejabat di Dinkes Provinsi Banten akan berdampak pada masyarakat.
Ia pun meminta, agar Gubernur untuk mendalami terkait isi surat tersebut, terutama dengan munculnya kata tekanan dan intimidasi.
“Terlepas alasannya ada intimidasi dan ini menjadi pendalaman Gubernur apakah itu betul atau tidak, kalau betul perlu pendalaman, kalau salah perlu pelurusan,” katanya.
ia menuturkan, sebenarnya hal itu dapat disampaikan kepada Gubernur Banten yang selaku kepala daerah dengan cara yang baik dan benar.
“Kalau terjadi perbedaan, ketidak setujuan kan ada forum yang resmi, ada ranah resmi yang bisa disampaikan. Mestinya dia (oara pejabat Dinkes Banten, red) harus menggunakan jalur yang benar dalam menyampaikan seperti itu bukan cara di dilakukan dengan cara ini,” imbuhnya.
Politisi PDIP ini pun menegaskan, bahwa hal yang dilakukan oleh 20 pejabat Di Dinkes Provinsi Banten sangat tidak dibenarkan, terlebih saat ini Indonesia masih dilanda oleh pandemi virus Covid-19.
“Sekali lagi apapun alasannya ini bentuk tidak kedewasaan, apalagi ini di saat mereka tenaga kesehatan sangat dibutuhkan koordinasi ditengah pandemi,” tandasnya.
Sebelumnya, Dua Puluh (20) pejabat di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mengundurkan diri dari jabatannya yang terdiri dari Pejabat eselon III dan IV.
Para pejabat itu menyatakan mengundurkan diri dalam surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten tertanggal 28 Mei 2021.
Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan bahwa selama ini telah bekerja dengan maksimal dan melaksanakan arahan kepala Dinas kesehatan yang penuh tekanan dan intimidasi.
“Selama ini kami bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang dilakukan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat kami bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Laporan: Muhammad Lutfi