KedaiPena.Com- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus memandang juru bicara Istana tidak paham undang-undang lantaran mengatakan tidak ada larangan bagi presiden berkampanye untuk calon kepala daerah tertentu.
Padahal, kata dia, undang-undang menegaskan bahwa seseorang yang ingin berkampanye seperti Presiden harus cuti dari tugasnya.
“Jubir Istana ini sepertinya tidak paham UU. Definisi kampanye dalam UU kita juga jelas, yaitu ketika seseorang mempromosikan calon atau pasangan calon,” ujar Deddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dedy mengaku awalnya kagum dengan Presiden Prabowo Subianto karena mengatakan tidak ada titip-titipan dalam Pilkada 2024. Akan tetapi, ia merasa kecewa setelah Prabowo memberi dukungan langsung kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
“Ketika Presiden RI turun ‘kelas’ berkampanye, jurkam untuk satu calon. Saya kira kita kehilangan harapan pemilu kali ini akan berlangsung dengan jujur dan adil (Jurdil),” tuturnya.
Deddy mengamini Prabowo merupakan Ketua Umum Partai Gerindra dan memiliki hak untuk mengendorse calonnya.
Meski demikian, ia menilai hal tersebut tak bisa sembarang dilakukan karena Prabowo saat ini sudah menjabat presiden.
“Ada tahapan dan regulasi yang harus diikuti,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Rafik