KedaiPena.Com– Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia yakin dikabulkannya permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah oleh Mahkamah Agung (MA) bukan untuk memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada 2024.
“Jangan semua hal di prejudice (prasangka) gitu, karena kan ya ini dikit-dikit dikaitkan dengan ini, dikaitkan dengan itu segala macem,” kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Kamis,(30/5/2024).
Doli mengingatkan, hak setiap partai politik atau parpol untuk mengusung sosok maupun calon yang diusung dalam Pilkada 2024, Doli tak menampik banyak pihak yang menginginkan adanya perubahan terkait batas usia kepala daerah tersebut.
“Saya tahu persis ini juga banyak temen-temen lain yang juga mendorong terjadinya perubahan ini. Enggak ada kaitannya sama sekali dengan mas Kaesang gitu loh,” jelas Doli.
Doli menekankan, bahwa keputusan MA tersebut dapat digunakan oleh setiap para anak muda yang berada di Indonesia. Putusan MA tersebut, lanjut Doli, bukan hanya untuk Kaesang semata.
“Dan ini bisa dipergunakan oleh siapa saja anak-anak muda di Indonesia sekarang. Gitu, ada 514 kabupaten kota ada 37 provinsi,” tandas Ketua Komisi II DPR ini.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Uji materi tersebut terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kabul Permohonan HUM (Hak Uji Materi),” bunyi Putusan MA dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (30/5/2024).
Nama Kaesang sendiri dikaitkan dengan putusan MA ini setelah beredarnya poster dirinya bersama Waketum Partai Gerindra Budi Djiwandono. Poster tersebut bertajuk For Jakarta 2024.
Kaesang diketahui belum memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun.
Padahal aturan mewajibkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun.
Laporan: Muhammad Lutfi