KedaiPena.Com – Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono meyakini, jika presidential threshold (PT) atau syarat ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen merupakan sebuah pelanggaran konstitusi.
Hal itu disampaikan oleh Ferry sapaanya dalam sebuah diskusi di stasiun televisi swasta (TV) yang dipandu oleh Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Rabu, (5/1/2022).
“Saya berkeyakinan presidential threshold 20 persen itu merupakan sebuah pelanggaran konstitusi,” ujar Ferry dalam acara tersebut, ditulis, Kamis, (6/1/2022).
Ferry melanjutkan, mengacu sistem demokrasi yang mengdepankan kedaulatan rakyat, maka sudah semestinya PT 0 persen.
Terlebih, kata Ferry, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan tegas mendukung agar PT 0 persen.
“Ketua KPK (Firli Bahuri) juga mendukung presidential threshold 0 persen dan saya baca bolak-balik tidak ada satu pun Pakar hukum tata negara yang mendukung 20 persen, semuanya bilang 0 persen,” tutur Ferry.
Senada dengan Ferry, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengaku setuju jika PT 20 persen merupakan sebuah pelanggaran konstusi.
“Saya setuju (pelanggaran Konstitusi, red) itu merupakan pengaturan yang melampaui apa yang diperintah oleh konstitusi kita,” tegas Titi sapaanya dalam acara itu.
Titi pun melanjutkan, jika gugatan agar PT 20 persen dapat diturunkan menjadi 0 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih sangat terbuka.
“Kenapa saya bilang ruang itu masih terbuka karena MK menyatakan ambang batas pencalonan Presiden adalah open legal policy itu senjatanya MK. Artinya itu kebijakan politik hukum terbuka yang di serahkan kepada pembuat Undang-Undang yaitu DPR dan Pemerintah,” jelas Titi.
Dengan demikian, Titi menerangkan, dengan pemahaman tersebut, maka ambang batas atau PT diserahkan sepenuhnya kepada UU.
“Masalahnya isu ini tidak pernah bulat, 2017 misalnya yang melahirkan pasal 222 (UU Pemilu) ada 4 partai politik yang Walkout ketika membahas ambang batas pencalonan Presiden. Empat partai itu Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN,” ungkap Titi.
Titi memandang, jika dari sisi pembuat UU baik di DPR dan Pemerintah juga tidak kokoh soal ambang batas pencalonan ini.
‘Kami masih berpandangan secara konstitusional pengusungan calon Presiden itu clear dalam UUD kita pasal 6A ayat 2 dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik serta pemilihan umum tanpa ada pembatasan,” tandas Titi.
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat dari berbagai latar belakang menggugat presidential threshold 20% ke MK kurang dari dua bulan terakhir.
Terakhir, gugatan dilayangkan 27 WNI di Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Perancis, Swiss, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Australia, dan Qatar.
Sebelumnya, gugatan diajukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kramatjati, Jakarta Timur (Jaktim), Ikhwan Mansyur Situmeang.
Laporan: Muhammad Lutfi