KedaiPena.Com– Politikus Partai Demokrat Yan Harahap menilai wajar dengan muncul dan adanya anggapan jika selama ini Indonesia merupakan surga bagi para koruptor.
Yan mengatakan anggapan itu wajar saat menyoroti vonis rendah terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun yakni Harvey Moeis.
“Bayangkan perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 Triliun, vonisnya hanya 6,5 tahun. Anggap kurangi remisi dan ‘alasan’ berkelakuan baik jalani sekitar 3 tahun,” tegas Yan kepada wartawan di Jakarta, Minggu,(28/12/2024).
“Belum lagi nanti ‘di dalam’ (penjara) konon bisa menikmati fasilitas layaknya hotel bintang 5. Wajar saja kan kalau ada anggapan negeri ini disebut ‘surganya para koruptor’?,” tambah Yan.
Yan menegaskan, jika vonis 6,5 tahun penjara yang diterima terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis sangat tidak tepat. Yan bahkan tak segan menyebut bahwa putusan itu sangat menghina akal sehat.
“Sungguh amat menghina akal sehat. Pantas saja negeri ini disebut surga para koruptor. Padahal sudah jelas bahwa korupsi itu adalah ‘extra ordinary crime’, kejahatan luar biasa, yang dampaknya luas dan sistematik serta menimbulkan kerugian negara secara masif,” ungkap Yan.
Yan melanjutkan, vonis yang diterima oleh terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis juga amat sangat tidak menunjukkan perbuatan tipikor sebagai extra ordinary crime.
Padahal, lanjut Yan, kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawannya benar-benar berdampak besar bagi lingkungan hingga masa depan kehidupan.
“Padahal di beberapa negara lain penerapan hukuman bagi para koruptor ini sangat berat, bahkan ada yang menerapkan hukuman mati. Coba, bagaimana bisa kapok koruptor jika hukuman yang diterapkan sangat ringan dibanding perbuatannya,” jelas Yan.
Yan tak menampik bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin suram dengan vonis rendah terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun yakni Harvey Moeis.Hukuman bagi Harvey Moeis, tegas Yan, tak memiliki efek jera bagi para koruptor.
“Bisa-bisa malah menjadi inspirasi bagi pihak (koruptor) lain,” pungkas Yan.
Laporan: Muhammad Rafik