KedaiPena.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dari hasil operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan permohonan surat ukur permanen di Kementerian Perhubungan.‎
Berdasarkan Press Release Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang Redaksi terima disebutkan, ketiga tersangka tersebut adalah ahli ukur dari Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub berinisial ES, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kemenhub berinisial M, dan seorang PNS Golongan 2D berinisial AR.Â
Ketiga tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan terhadap tersangka ES yang diduga telah menerima suap dari pegawai PT. LUA berinisial AF sebesar Rp. 14.000.000,- untuk pengurusan permohonan surat ukur permanen.‎
Dalam OTT ini, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap meja kerja tersangka ES dan berhasil menemukan beberapa amplop yang berisi uang kurang lebih Rp. 16.000.000,- dan beberapa dokumen yang diurus oleh tersangka.Â
Selain itu, polisi juga menggeledah meja kerja MS, atasan dari tersangka ES. Hasilnya, polisi mendapati uang sebesar Rp. 68.000.000,- dan beberapa buku rekening dengan akumulasi saldo kurang lebih satu milyar rupiah.‎
Pihak penyidik telah mengumpulkan sebanyak tujuh saksi untuk dimintai keterangan. Para saksi terdiri dari enam PNS Kemenhub dan satu orang swasta.Â
Barang bukti yang disita terdiri dari uang tunai puluhan juta rupiah yang merupakan uang pengurusan berbagai perizinan, satu buah buku pendaftaran dan balik nama, serta dokumen pengurusan berbagai izin.‎
Tersangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling ringan tiga tahun penjara.‎
(Dgp/Prw)‎