KedaiPena.com – Pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 4 tersangka baru terkait pembunuhan terhadap dua petugas pajak di Kota Gunung Sitoli.
Ke 4 tersangka itu masing-masing Anali Zalukhu alias Ana (17), Desama Lahagu alias Dedi (22), Marwan Gulo alias Rama (18) dan Bedali Lahagu alias ama Yuyu (43). Sebelumnya Polisi telah menetapkan status tersangka kepada Agusman Lahagu (45).
“Penetapan para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh Polres Nias,” ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dalam keterangan pers, Rabu (13/4).
Diberitakan sebelumnya, dua petugas pajak masing-masing Parada Toga Frans (30) yang merupakan juru sita KKP Pratama Sibolga dan Soza Nolo Lase (30), honorer KKP Gunung Sitoli bernasib naas saat menjalankan tugas penagihan pajak di kota Gunung Sitoli, Selasa (14/2).
Kedua petugas itu tewas ditangan Wajib Pajak (WP) berinisial AL alias Ama Teti (45) secara sadis. Soza dibunuh menggunakan sebilah pisau, sementara Parado dibunuh menggunakan batu.
Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat kedua petugas pajak itu mendatangi gudang karet milik AL yang berada di jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao, Kota Gunung Sitoli.
Oleh petugas pajak, AL diserahi lembaran yang menerakan tunggakan pajak sebesar Rp14,7 Miliar. Melihat jumlah tunggakan yang demikian besar, AL merasa tak mampu melakukan pelunasan.
Keduanya pun disuruh menunggu di sebuah gubuk tak jauh dari gudang. Sementara pelaku AL masuk ke dalam gudang dan mengambil sebilah pisau.
Korban pertama AL yakni Soza yang ditikam membabi buta. Sementara Parada disebutkan sempat berusaha melarikan diri, namun terpeleset jatuh dan kembali menjadi korban kesadisan AL.
“Namun korban (Parada-red) jatuh karena terpeleset. Saat itu pelaku mengambil batu dan memukulkan ke bagian kepala. Korban tewas ditempat,†terang Kapolres.
Usai membunuh, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolres Nias. Sementara jasad kedua korban di otopsi ke rumah sakit Gunung Sitoli.
(Dom)