KedaiPena.com – Salah satu yang saat ini menjadi sorotan publik adalah netralitas institusi kepolisian selama Pemilu. Yang terbaru dan sempat menjadi viral adalah kunjungan Kapolres Semarang ke perguruan tinggi terkait citra Presiden Joko Widodo.
Dosen FH Universitas Indonesia, Dr. Chudry Sitompul, SH, MH, menjelaskan paska reformasi insitusi kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban dengan persenjataan terbatas.
“Menurut saya, jika keamanan itu dikaitkan dengan upaya mengarahkan perguruan tinggi, karena marak deklarasi keprihatinan belakangan ini, rasanya terlalu berlebihan,” kata Chudry dalam diskusi yang digelar oleh Dr Sidratahta Mukhtar, ditulis Senin (12/2/2024).
Ia mengakui agak sulit bagi institusi kepolisian untuk terlihat netral oleh masyarakat.
“Ini terkait dengan fungsi kepolisian juga, dimana kepolisian adalah alat pemerintah, sementara presiden merupakan kepala pemerintahan. Kepolisian sendiri harus memenuhi perintah atasan, sesuai ketentuan UU Kepolisian,” ujarnya.
Chudry menyatakan untuk menegaskan netralitas kepolisian, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh kepolisian dan juga Presiden, selaku kepala pemerintahan.
“Presiden, yang memiliki dua peran, public authorities dan politics actor, harus bisa memisahkan peran itu secara tegas. Sehingga tidak menempatkan kepolisian dalam posisi serba salah,” ujarnya lagi.
Sementara, kepolisian pun harus mengambil langkah-langkah yang tidak membua institusinya terjebak dalam framing tidak netral atau cenderung berpihak.
Ia menjelaskan bahwa netralitas kepolisian ditegaskan dalam Pasal 28 UU Kepolisian, dimana disebutkan polisi harus netral dan tak terlibat dalam politik praktis dan kehidupan berpolitis.
“Dalam frasa kehidupan politis, memang agak sulit, karena cakupannya lebih luas dibandingkan politik praktis. Semua komponen di kepolisian harus benar-benar menetapkan bahwa mereka itu mengabdi kepada publik,” kata Chudry.
Dalam praktiknya, ia menyatakan, paling tidak ada dua hal yang bisa dilakukan oleh institusi kepolisian dalam menjaga netralitas.
“Pertama, sebagai institusi, harus bisa memilah laporan kasus pemilu, apakah itu ranah kepolisian atau ranah Bawaslu. Dan kedua, sebagai individu, seluruh komponen kepolisian, harus bisa menjag interaksi dengan semua pihak yang terkait dengan Pemilu. Misalnya, ya jangan ngopi bareng dulu, jangan ketemu dulu, untuk sepanjang periode pemilu ini,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa