KedaiPena.Com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menegaskan kepolisian tidak melarang pihak mana pun melakukan takbir keliling.Â
Asalkan kegiatannya harus dilaporkan secara jelas kepada Polsek setempat.
“Yang perlu diperhatikan pula, polisi meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis,” kata dia di Jakarta, Senin (4/7).
 “Dan menjalankan kegiatan tersebut dengan tertib dan tetap mematuhi rambu lalu lintas,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengimbau umat Muslim tidak menggelar malam takbir keliling. Lebih baik menggelar secara khusyuk di rumah atau tempat ibadah. Bukan hanya Menag, Pemprov DKI pun melarang takbir keliling.
(Prw)