KedaiPena.Com – Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra menilai, terbakarnya sekitar 10 Hektar di area savana Gili Lawa, Taman Nasional Komodo sangatlah memprihatikan.
Pasalnya, kebakaran di area kebakaran taman nasional Ini akan berdampak luas dan menggangu ekosistem.
“Polisi dan PPNS harus bergerak cepat untuk mengungkap pelaku yang sangat ceroboh dan egois dengan perilakunya ini,†ujar dia dalam keterangan kepada redaksi, ditulis Sabtu (4/8/2018).
Permintaan Azmi sendiri dilandasi lantaran Gili Lawa adalah salah satu spot terbaik kawasan taman nasional Komodo. Hal itu, seharusnya membuat aparat berwenang lebih mudah untuk menangkap pelaku lantaran adanya “cyber beauty” atau testimoni dari media sosial perlihal tempat tersebut.
“Apalagi diduga salah satu tour operator atau ‘event organizer’ penyedia paket wisata sengaja membiarkan atau menyediakan sarana kembang api untuk membuat sesuatu yang unik atau paket yang berbeda untuk sesi foto bagi konsumennya. Ini ngawur, sangat konyol dan diduga ini sebagai salah satu penyebab terbakarnya kawasan Komodo,†beber dia.
Dia melanjutkan, jika penyelidikan polisi benar dan terbukti pelakunya, maka hukum berat pelaku ini tidak hanya secara personal atau ‘tour guide’ saja. Korporasi penyedia jasa ‘tour’ tersebut juga dapat dibawa ke ranah hukum.
“Tarik juga secara hukum korporasinya ini penting agar ada efek jera bagi pelaku khususnya pengelola jasa operator tour. Indonesia itu jadi kaya salah satunya karena kekayaan alamnya. Kok malah oknum operator tournya ini ngawur malah tidak menjaga alam Indonesia,†jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 hektar lahan hutan terbakar. Pihak Taman Nasional Komodo mengatakan, penyebab kebakaran itu, diduga kuat berasal dari api rokok yang dibuang oleh oknum pengunjung di puncak Gili Lawa Darat.
Laporan: Muhammad Hafidh