KedaiPena.Com – Kepolisian Republik Indonesia harus bisa membedakan antara ‘hoax’, ujaran kebencian, dengan delik pidana lainnya, seperti pencemaran nama baik dan penghinaan. Jangan sampai delik-delik itu dicampuradukan.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon saat menanggapi penangkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kepada 18 tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) belakangan ini.
“Dari jumlah itu, 12 di antaranya ditangkap sepanjang bulan Februari ini. Meski menyetujui jika berita bohong dan ujaran kebencian harus dilawan, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, namun saya tetap prihatin dan menyesalkan atas kejadian tersebut,” ujar Fadli kepada wartawan, Sabtu (24/2/2018).
Fadli menerangkan, di tengah masyarakat majemuk, ‘hoax’ dan ujaran kebencian memang harus diberantas, karena bisa merusak kerukunan dan kohesi sosial. Namun, demikian polri harus benar-benar dapat membedakan hal tersebut.
“Peringatan ini harus disampaikan karena penghinaan dan pencemaran nama baik adalah delik aduan, bukan delik pidana umum. Sehingga, Polri tidak boleh melakukan penangkapan begitu saja jika tidak ada pelapornya,” ujar Fadli.
“Jangan sampai karena yang menjadi korban penghinaan atau pencemaran nama baik tadi adalah elit penguasa, atau elit pendukungnya, misalnya, polisi jadi responsif dan langsung main tangkap saja. Ini harus sama-sama kita koreksi dan awasi,” tambah Fadli.
Tidak hanya itu, lanjut Fadli, jika sesuai dengan ketentuan perundangan, beda dengan ujaran kebencian yang bersifat publik dan tanpa aduan, maka pencemaran nama baik dan penghinaan adalah kejahatan yang sifatnya individual dan deliknya masuk ke dalam delik aduan.
Fadli pun menegaskan, bahwa keduanya tak boleh dicampuradukan. Sebab, jika dicampuradukkan, ada potensi terjadinya pembungkaman kebebasan berekspresi.
“Sebuah pernyataan yang sebenarnya berisi kritik terhadap seorang pejabat pemerintah, misalnya, jika dianggap sebagai ujaran kebencian maka pelakunya bisa langsung ditangkap begitu saja. Ini bisa berbahaya bagi iklim demokrasi. Kita tentu tak ingin hal semacam itu terjadi,” tandas Waketum Partai Gerindra ini.
Laporan: Muhammad Hafidh