KedaiPena.Com – Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh Bripka YSA, salah satu oknum polisi Polres Manggarai dengan MSD (21), wanita asal Desa Compang Wesang, Pocoranaka, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum mencerminkan keadilan.
Sebenarnya sudah dilakukan dua kali persidangan etik dalam kasus yang dilaporkan sejak 26 November 2018 lalu, dan melibatkan oknum polisi beristri berpangkat bripka.
Melalui via telepon, korban MSD mengakui kalau sudah dua kali melakukan sidang disiplin yang dihadiri oleh YSA dan keluarganya di Polres Manggarai.
MSD menjelaskan persidangan disiplin dilakukan di Polres Manggarai. Dan dari hasil putusan sidang tersebut, dirinya selaku korban dan keluarga besar masih belum puas. Putusan sidang disiplin hanya tahanan selama 21 hari untuk YSA.
“Saya tidak mengerti dengan putusan itu. Saya hanya masyarakat biasa yang betul mengharapkan keadilan itu benar di tegakkan,” pinta MSD ditulis Sabtu (4/5/2019).
“Saya hanya banyak berharap dalam keadaanku yang seperti ini kasus ini cepat kelar dan harapan dari keluarga, supaya dia (MSD) dipecat. Karena polisi seharusnya melindungi masyarakat bukan merusak,” tambah MSD.
Untuk diketahui, MSD melaporkan YSA, polisi berpangkat bripka ke Propam Polres Manggarai Timur karena tidak mau bertanggung jawab setelah menghamili.
MSD dan keluarga melaporkan kasus ini pada Senin (26/11/2018) setelah mengetahui dirinya hamil tiga bulan. MSD mengaku sering ditiduri YSA, namun saat dia hamil, polisi itu malah tidak mau bertanggungjawab. Diketahui mereka menjalin hubungan pacaran sejak awal 2018.
Laporan: Yopie Moon