KedaiPena.Com – Beredar surat yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait permintaan dokumen dan keterangan kepada Dirut PT Pelni Insan Tobing.
Surat tersebut bernomor B7598/VII/RES.3.3/2019/DIT Reskrimsus dan dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2019.
Diterbitkan surat ini terkait dengan dugaan korupsu atau penyelewengan pada kegiatan pelayanan publik untuk angkutan dalam rangka pelayanan pelaksanaan tol laut dan penyelenggaran pelayanan publik kapal perintis milik negara tahun 2017.
“Untuk kepentingan proses pengumpulan bahan keterangan dimohon kepada Dirut untuk dapat menghadirkan pelaksana terkait kegiatan tersebut dalam memberikan keterangan,” seperti dikutip KedaiPena.Com, Jumat, (11/10/2019).
Dirut Pelni pun diminta untuk menghadirkan ‘general ledger‘, kuitansi pembelian, kertas kerja dan hal lain yang terkait dengan proyek-proyek yang diduga senilai Rp50 miliar.
Surat ini sendiri ditandatangani langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kasubid Korupsi Ajun Komisari Besar Bhakti Suhendrawan dengan penyelidik Kompol Supianto Pangaribuan.
Dikonfirmasi hal tersebut, Corsec Pelni Yahya Kuncoro tidak mau banyak komentar terkait hal itu.
“Tidak ada pemanggilan Pak Dirut,” tegas dia saat dikonfirmasi KedaiPena.Com belum lama ini.
Sementara Dirut Pelni Insan Tobing berulang kali dihubungi tidak memberikan respon.
Laporan: Muhammad Lutfi