KedaiPena.Com – Jaringan Nasional Anti TPPO (JarNas Anti TPPO) memberikan dukungan kepada pihak Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis berinisial CA.
Ketua JarNas Anti TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berharap, agar polda Metro Jaya dapat memproses kasus ini sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga bisa ditambahkan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Saraswati sapaanya dalam keterangan, Selasa, (22/3/2021).
Aktivis perempuan dan anak ini juga menambahkan, kepolisian wajib untuk memberikan pasal tambahan yang memberatkan lantaran banyak korban masih berusia anak.
“Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang mengenai adanya pemberatan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan perdagangan orang terhadap anak,” tutur dia.
Saraswati pun meminta, kepada Kepolisian untuk tidak menggunakan KUHP dalam memberikan penghukuman bagi pelaku perdagangan orang.
“Karena sudah ada undang-undang khusus untuk memberikan hukuman bagi pelaku perdagangan orang,” ungkap dia.
Sementara itu, Wakil JarNas TPPO, Romo Pascalis Saturnus berharap adanya keadilan polisi. Hal ini, lanjut dia, dalam rangka memberikan perlindungan dan memberikan pemenuhan hak-hak korban.
“Maka sangat berharap Kepolisian dapat bekerjasama dengan LPSK untuk dapat memberikan pemulihan bagi korban dan memberikan pemenuhan hak-hak korban khususnya hak untuk mendapatkan ganti rugi (restitusi),” papar dia.
Romo Pascal menambahkan, bahwa undang-undang TPPO juga telah mengatur untuk memberikan sanksi bagi koorporasi yang ikut terlibat dalam masalah perdagangan orang.
“Maka dalam hal ini pihak Kepolisian harus mengusut mengenai hotel yang menjadi milik pelaku dan mencabut izin operasi hotel tersebut,” tutur dia.
Sementara itu, Sekretaris JarNas Anti TPPO Andri Ardian menyampaikan, bahwa JarNas Anti TPPO akan melakukan koordinasi dan diskusi dengan Kementrian Pariwisata, khusus mengenai perizinan hotel.
“Mengingat hotel bagian dari aktivitas pariwisata,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh