KedaiPena.Com– Kepala Urusan Keuangan Nurhayati Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati, yang ditetapkan menjadi tersangka usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi diharapkan dapat melakukan pembelaan dengan cara hukum melalui praperadilan.
Demikian disampaikan Dosen Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra merespons Kasus korupsi Kepala Desa Citemu, Cirebon yang menyeret dua tersangka, Kades Supriyadi dan Kepala Urusan Keuangan Nurhayati, ramai di media sosial.
“Penetapan Tersangka Nurhayati memang menimbulkan pro kontra dimana seolah penegakan hukum pidana bisa menampakkan dua wajah berbeda,” ujar Azmi, Jumat,(25/2/2022).
Dalam satu sisi, kata dia, Nurhayati bisa dianggap telah menegakkan hukum bila penegak hukum dapat membuktikan kesalahan tersangka dan tentunya memiliki alat bukti yang cukup dan sah.
“Namun disisi lain dapat dianggap sebagai kesewenangan dan tidak adil,” papar dia.
Oleh sebab itu, tegas dia, hukum memberi ruang dengan adanya wadah lembaga pengujian. Untuk menguji apakah penetapan Nurhayati sebagai tersangka sah atau tidak, ini dapat diuji melalui praperadilan.
“Perlu diingat bahwa dalam kasus ini polisi telah melakukan fungsinya sebagaimana diatur KUHAP, namun penuntut umum berpendapat ada pihak lain yang harus diperiksa dalam hal ini atas diri Nurhayati,” ujar Azmi.
Maka mengacu pada pasal 110 KUHAP ayat 3 bila ada petunjuk jaksa pada penyidik harus dilengkapi dan karenanya penyidik wajib segera melakukan tindakan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
“Jadi tindakan kepolisian disini jelas clear melakukan sebagaimana petunjuk jaksa,” tegas Azmi.
Azmi pun mendorong, pihak yang merasa hak hukumnya dirugikan untuk sidang praperadilan agar ada kepastian hukum, karena praperadilan merupakan satu pranata hukum untuk menguji, memeriksa dan memutus bila ada penyimpangan dalam proses penyidikan.
Menurut Azmi, praperadilan salah satu mekanisme komplain sekaligus kontrol terhadap kemungkinan tindakan upaya paksa atau tindakan sewenang -wenang aparatur dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan termasuk penetapan tersangka, jadi akan terlihat faktanya dan benang merah proseduralnya di sidang praperadilan.
“Sidang Praperadilan berfungsi juga sebagai upaya mengawasi proses penegakan hukum sehingga kepada yang kepentingan hak hukumnya dilanggar dapat mengajukan uji legalitas penetapannya sebagai tersangka dengan menguji apakah bukti-bukti sesuai aturan dan proses penyidikannya sesuai ketentuan,” beber Azmi.
Azmin menekankan, melalui gugatan permohonan praperadilan dengan menerapkan asas hukum acara pidana terlihat perlindungan hak konstitusional warga sekaligus menunjukkan bekerjanya atau tidaknya sistem peradilan pidana, ujar Azmi.
Menurut Azmi, tujuan dari sidang Praperadilan itu untuk melindungi kepentingan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.
Laporan: Muhammad Lutfi