KedaiPena.Com – Pengamat lingkungan perkotaan Ubaidillah mempertanyakan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) yang baru belakangan menjatuhkan sanksi kepada pengembang reklamasi Teluk Jakarta, baik berupa penyegelan atau pemberhentian sementara hingga pembatalan proyek.
Menurutnya, sanksi tersebut semestinya dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, lantaran sebagai pihak yang sebelumnya mengeluarkan izinnya, baik izin prinsip maupun pelaksanaan reklamasi.
“Karenanya, surat keputusan pemberlakuan segel oleh KLHK ini bisa menambah polemik baru dan berpotensi mendapat gugatan dari pengembang,” ujarnya kepada KedaiPena.Com, Senin (16/5).
Kalau pun Pemprov DKI memang sependapat dengan sikap KLHK, imbuh mantan direktur eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI ini, sepatutnya memberikan sanksi, bukan sekadar mengamininya.
Ubaidillah turut mempertanyakan, mengapa baru belakangan KLHK bersikap. Tepatnya, setelah polemik reklamasi memuncak menyusul adanya kasus dugaan suap tentang pengesahan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pulau rekayasa itu.
“Semestinya, sejak awal sebelum polemik skandal reklamasi berkepanjangan, KLHK mengambil alih seluruh kebijakan reklamasi di pesisir dan Teluk Jakarta untuk dikaji secara menyeluruh bekerja sama dengan kementerian terkait,” kritiknya.
Kajian tersebut setidaknya memuat desain ulang dengan mengedepankan urgensi megaproyek pembangunan 17 pulau buatan di Pantura Jakarta dan mempertimbangkan seluruh aspek potensi terdampak besar.
“Jika hasil kajian menyeluruh tidak menjawab persoalan, maka pemerintah pusat mesti tegas untuk menghentikan reklamasi secara permanen bukan sementara,” tandasnya.
(Fat/Rinto)