KedaiPena.Com – Banyak masyarakat tak memahami secara utuh soal penunjukan Komjen Iriawan, perwira aktif kepolisian untuk menjabat Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Padahal pelantikan itu sama sekali tidak melanggar UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Banyak yang mengutip pasal 28, ayat 3 UU Polri yang berbunyi bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubeir dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (20/6/2018).
Padahal, kata Inas, penjelasan tersebut belum selesai. Pada pasal 28 ayat 3, UU yang sama menjelaskan, yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Inas menegaskan, bahwa artinya Kapolri bisa dan boleh saja menugaskan anggota aktifnya untuk menjabat jabatan tertentu di luar kepolisian, contoh Direktur Penyidikan KPK berasal dari Kepolisian. Sebut saja Aris Budiman, Brigjen Polisi yang pernah jadi Dirdik KPK.
Oleh karena itu penugasan Komjen Iriawan untuk menjabat sebagai Plt Gubernur Jawa Barat tidak melanggar undang-undang manapun.
“Bahkan diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, tepatnya di pasal 20, ayat 2. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota Polri,” jelas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh