KedaiPena.com – Polemik soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menguras energi bangsa. Sebaiknya semua elemen kembali ke konstitusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.Â
“Saya mengingatkan agar kita semua kembali melihat pembukaan UUD 1945 dan konstitusi. Itu menjadi panduan kita dalam menuntaskan polemik Sdr Basuki ini,” kata Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Anang Hermansyah di Jakarta, ditulis Sabtu (12/11).Â
Lebih lanjut, anggota Komisi X DPR RI ini menyebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ketiga disebutkan frasa “atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa…”. Kalimat ini memiliki makna penting tentang komitmen kebangsaan para pendiri bangsa.
Dan menurut dia, frasa tersebut juga menunjukkan tentang pengakuan bangsa ini terhadap Sang Pencipta.Â
“Ditambah lagi dengan alinea keempat Preambule UUD 1945 yang berisi Pancasila, salah satunya tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan dan agama tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” ingat Anang.Â
Dia menyebutkan, di pasal 29 ayat (2) UUD 1945Â juga memberi jaminan kepada warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan yang dianut.Â
“Betapa konstitusi memberi ruang yang leluasa kepada warga negara untuk menjalankan keyakinan dan agama yang dianut. Preambule UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 begitu luhur memberi ruang terhadap agama yang dianut warga negaranya,” pungkas Anang.Â
Laporan: Muhammad Hafidh