KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI memberikan perhatian soal polemik usulan dari pengusaha Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan usulan sistem kerja no work no pay atau tidak bekerja, tidak dibayar. Pengusaha mengusulkan sistem ini guna meredam badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi menilai diperlukan beberapa perubahan kebijakan hingga peraturan jika memang pada akhirnya pemerintah mengamini usulan pengusaha Indonesia untuk menerapkan sistem no work no pay tersebut.
“Yang dimaksudkan no work no pay, seharusnya menjadi harian lepas atau buruh lepas, (Jam kerja) itu harus ditentukan oleh pemerintah. Perusahaan bisa membatasi jam kerja dan pekerja bisa memilih, pada hari ini dia mau bekerja berapa jam,” beber Nurhayati, Sabtu,(3/12/2022).
Nurhayati memandang, jika pemerintah mengamini kebijakan tersebut maka pemerintah juga harus dapat mengatur bayaran minimum dan maksimum para buruh. Ia menegaskan, hal ini diperlukan agar tidak ada pekerja yang bekerja secara rodi atau underpay.
“Mungkin dia memiliki beberapa tempat dimana dia bekerja, itu bisa. Tapi pemerintah harus mengatur man hour-nya (jam kerja) berapa minimum dan maksimum, sehingga tidak ada orang yang seperti kerja rodi atau underpay,” papar Nurhayati.
Nurhayati pun mengajak semua pihak terutama buruh untuk mengerti kondisi perekonomian Indonesia. Nurhayati menegaskan, bahwa ancaman resesi di tahun 2023 sangat nyata bagi pabrik di Indonesia.
“Kita harus juga mengerti kondisi ekonimi Indonesia. Hampir rata-rata pabrik di Indonesia mendapatkan pesanan dari Amerika atau Eropa, apabila mereka menghadapi resesi, tentunya berimbas pada Indonesia, pemesanan berkurang atau akan dihentikan,” pungkas Politikus PPP ini.
Sebelumnya, usulan pengusaha soal no work no pay ini ditolak mentah-mentah oleh buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menyebut sistem ini tidak memiliki dasar yang kuat. Sementara pengusaha mengeluhkan jumlah pesanan yang turun, menyebabkan buruh tidak bekerja secara penuh.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy merespons soal usulan terkait tenaga kerja. Muhadjir menyebut pengaturan jam kerja bisa dilakukan asalkan ada kesepakatan yang baik antara si pekerja dan pemberi kerja.
Laporan: Tim Kedai Pena