KedaiPena.Com – Direktur Utama PT Mata Aer Makmurindo, Buyung Fajri, angkat bicara terkait penarikan biaya parkir yang telah dilakukan oleh perusahaannya meski belum ada penandatanganan perjanjian sewa.
Menurut dia, perusahaanya yang
merupakan pemenang lelang empat titik parkir di Ruko Bidex, Ruko Tol Boulevard, Ruko Golden Boulevard, dan Ruko Sektor IV telah menandatangani perjanjian.
“Perjanjian sudah ditanda tangani. Berlaku dari 6 Juli 2020 hingga 6 Juli 2023,” kata dia, Selasa, (4/8/2020).
Fajri menjelaskan, PT Aer Makmurindo telah membayar lunas uang sewa, hal itu sebesar Rp14 Miliar.
“Kami sudah bayar lunas 4 lokasi, sekitar Rp13 atau Rp14 Miliar. Gak ada bayar-bayar sewa lahan pakai uang muka,” ungkapnya.
“Selama alat belum berdiri kami tarik tarif parkir flat. Terus tidak ada istilah transisi, per tanggal 6 juli 2020 sudah jadi hak perusahaan,” tandas dia
Sementara itu, salah seorang pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengatakan mitra sewa pemenang titik parkir yang dilelang Dinas Perhubungan (Dishub) belum mempunyai izin untuk pengelolaan parkir.
Hal tersebut disampaikan oleh sumber yang enggan disebutkan namanya, saat KedaiPena.Com melakukan konfirmasi mengenai mitra sewa pemenang titik parkir yang dilelang Dishub Tangsel.
“Mitra sewa pemenang titik parkir belum mengurus izin pengelolaan parkir,” ujar salah seorang pejabat DPMPTSP Kota Tangsel yang tidak ingin disebut namanya.
“Belum diurus izin pengelolaan parkirnya. Belum ada izinnya,” kata dia.
Selanjutnya untuk mencari informasi lebih lanjut wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Dishub Kota Tangsel Purnama Wijaya. Namun hingga berita ini diturunkan, Kadishub belum memberikan keterangan.
Laporan: Sulistyawan