KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR angkat bicara soal langkah pemerintah dalam menaikkan tarif ojek online (ojol) yang akan berlaku efektif pada 14 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojol tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Nurhayati Effendi menilai, jika kenaikan tarif harga ojek online ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menyediakan transportasi umum yang aman dan layak sesuai dengan amanat dari Undang-Undang (UU).
“Setiap pemerindah daerah berkewajiban memberikan fasilitas kendaraan (transportasi) umum yang aman dan layak sesuai dengan diamanatkan UU,” kata Nurhayati begitu ia disapa, Jumat, (12/8/2022).
Nurhayati mengungkapkan, jika hal tersebut diperlukan lantaran masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojol dapat beralih menggunakan transportasi umum.
“Bagi masyarakat yang memang dirasa terlalu berat penyesuaian harga ini bisa menggunakan transportasi umum yang disiapkan oleh pemerintah,” jelas Nurhayati.
Nurhayati mengakui, transportasi umum di luar kota-kota besar seperti Jakarta masih kurang layak dan aman bagi para penumpang. Oleh sebab itu, ia meminta, setiap kepala daerah dapat menyiapkan transportasi umum yang layak dan aman dengan segera.
“Untuk di kota besar terutama Jakarta sudah baik tapi di daerah luar jakarta masih kurang layak dan kurang aman bagi penumpang. Maka menghimbau kepada seluruh kepala daerah untuk berusaha menyiapkan kendaraan umum yang layak dan aman dengan segera,” imbuh Nurhayati.
Nurhayati berharap, agar pemerintah daerah juga dapat memikirkan integrasi transportasi umum. Hal ini diperlukan untuk membantu serta memudahkan masyarakat.
“Sehingga pilihan masyarakat memakai ojol ini hanya dari lingkungan mereka tinggal ke tempat transportasi umum seperti halte bus atau stasiun kereta,” beber Nurhayati.
Nurhayati memandang, kenaikan tarif ojol sedianya dapat memberikan kepastian kepada masyarakat jika harga yang diberikan sesuai dengan layanan jarak dan daerah.
“Artinya disesuaikan dengan penghasilan dan biaya hidup dan juga tingkat kemahalan disuatu daerah,” jelas Nurhayati.
Nurhayati menambahkan, kenaikan harga tarif ojol ini juga menjadi momentum bagi perusahaan penyedia jasa transportasi online untuk mengubah izinnya menjadi perusahaan transportasi.
“Dari perusahaan online menjadi perusahaan transportasi berbasis online. Sehingga aturan yang diberikan sesuai dengan aturan transportasi lainnya. Jadi perusahaan penyedia jasa ojol ini bisa dikenakan sangsi apabila melakukan (melanggar) aturan yang di luar UU transportasi,” ungkap Nurhayati.
Nurhayati mengingatkan, jika secara UU kendaraan roda dua sendiri bukan moda angkutan transportasi umum. Nurhayati mengatakan, jarak tempuh kendaraan roda dua pun telah diatur.
“Jarak tempuh pun diatur karena penyumbang kecelakaan lalu lintas terbesar adalah kendaraan roda dua,” tandas Nurhayati.
Diketahui, kenaikan tarif ojol tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Ke depannya, aturan tersebut akan menjadi acuan sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Laporan: Tim Kedai Pena