KedaiPena.Com – KSPI dan buruh Indonesia mengecam perselisihan yang tidak berujung pangkal antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia yang berdampak negatif bagi buruh.
Perselisihan tersebut berdampak dengan dirumahkannya kurang lebih 30 ribu buruh PT Freeport Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan akan terjadi PHK besar besaran terhadap puluhan ribu buruh PT Freeport Indonesia dan ratusan ribu buruh yang menjadi suplier freeport.
“Hal ini sudah ditandai dengan dipulangkan para pekeja asing di PT Freeport,” terang Said dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (2/3).
Said menegaskan, KSPI mendukung penuh perjuangan serikat pekerja di PT Freeport Indonesia yang mendesak Pemerintah agar tidak terjadi PHK. Terkait sengketa Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia, seperti perubahan besaran divestasi, perubahan kontrak karya menjadi IUPK, penurunan luas garapan pertambangan yang boleh dikerjakan PT Freeport Indonesia, dan lain-lain, Said menilai hal tersebut harus diselesaikan secepatnya dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
“Tanpa harus diembel-embeli nasionalisme semu yang pada akhirnya merugikan puluhan ribu buruh PT Freeport Indonesia dan ratusan ribu buruh vendor dan suplier PT Freeport Indonesia yang makin terancam kehidupan dan masa depan keluarganya,†katanya.
Said mendesak Pemerintah dan manajemen PT Smelting di Gresik yang merupakan satu-satunya semelter di Indonesia yang mengolah konsentrat pertambangan PT Freeport Indonesia untuk memenuhi tuntutan para buruhnya yang sedang melakukan mogok kerja lebih dari satu bulan.
Menurut Iqbal, tuntutan yang disuarakan oleh buruh PT Smelting adalah kenaikan upah dan menolak perubahan isi PKB secara sepihak oleh managemen untuk diturunkan kualitasnya. Sayangnya, PT Smelting telah bertindak arogan dengan melakukan PHK terhadap para buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dan tertib.
“Harus ada upaya yang sungguh-sungguh dari PT Smelting dan Pemerintah untuk mempekerjakan kembali 309 buruh yang di PHK. Karena mogok kerja yang dilakukan buruh Smelting sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga harus dilindungi. Termasuk dari ancaman PHK,” tegas Said Iqbal.
Oleh karena itu, lanjut Said, KSPI menegaskan agar kasus PTFI di Timika dan kasus PT Smelting di Gresik harus segera diselesaikan oleh Pemerintah tanpa mengorbankan jaminan kerja dan kesejahteraan para buruh.
“Bila kasus ini berlarut larut dan mengakibatkan kerugian bagi para buruh di kedua perusahaan teraebut, maka KSPI akan membawa kasus ini ke ILO melalui Presiden KSPI/FSPMI yang juga merupakan pengurus pusat ILO (ILO Governing Body). Tidak hanya itu, KSPI juga akan mempersoalkan melalui mekanisme Application standard committee of ILO, Multi national Enterprise Declaration, dan OECD Guideline,†pungkasnya.
Laporan: Dom