KedaiPena.Com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut kembali menggagalkan penyelundupan bawang ilegal, Senin (13/2).
Wakapoldasu, Brigjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan pers menjelaskan, bawang tersebut berasal dari India dan masuk melalui Aceh. Petugas berhasil memberhentikan empat mobil yang digunakan untuk megangkut bawang di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat sekitar pukul 05.00 wib.
“Bawang merah asal India ini diselundupkan melalui perairan Sungai Hiu, Aceh Tamiang dengan tujuan Pasar Induk Padang Bulan,” ungkap Wakapolda.
Dikatakan, Polda Sumut mencurigai Zakiruddin alias Zak, warga Aceh Tamiang sebagai pelaku penyelundupan. Sementara itu, polisi juga sudah mengamankan beberapa orang supir dan kernet angkutan antara lain, RPS, A, JF, RH dan HB.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga mobil minibus dan satu truk tangki yang digunakan untuk mengangkut barang. Selain itu, turut diamankan 10 ton bawang merah yang diselundupkan. Dimana para tersangka menggunakan mobil minibus dan mobil tangki untuk mengelabui petugas.
“Modus pengangkutannya baru. Kalau untuk penyelundupannya, mereka akan terus melakukan segala cara untuk memasukkan barang-barang dari luar, baik itu barang untuk kebutuhan masyarakat maupun barang-barang elektronik,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 102, 103, 104 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Serta  Pasal 5, 6, dan 7 , 9, 21, 25 Undang-undang  RI No. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Ttotal kerugian negara akibat dari kasus penyelundupan bawang kali ini ditaksir mencapai Rp93 juta.
“Untuk teknisnya kita akan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai, untuk proses pengembangan,” katanya.
Laporan: Iam