KedaiPena.Com – Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Sebanyak 3 pelaku berhasil dibekuk, 1 diantaranya ditembak mati.
Hal tersebut diungkap Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto saat memberi paparan di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Medan, Sabtu (19/8).
“Petugas dari unit 4 Subdit ll Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh menuju Kota Medan dengan menggunakan mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado BK 1381 IM,†ungkap Wakapolda Agus.
Saat mobil yang menjadi target tersebut melintas di daerah Besitang, Kab. Langkat pada Kamis (17/8) kemarin sekitar pukul 22.30 wib, petugas langsung membuntutinya dan melakukan penghadangan terhadap mobil tersebut.
“Saat melakukan penangkapan, di dalam mobil petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan warga Aceh beserta barang bukti 1.000 gram sabu-sabu,†kata Wakapolda.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan petugas antara lain, Yossi Andrian Saputra alias Andre (23) warga Aceh yang tinggal di Komplek Bumi Mas Indah, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan, Baktiar (29) warga Desa Teungoh Glumpang Vol, Kec. Matang Kuli, Aceh Utara, dan Musli Adi (39) warga Aceh yang tinggal di Jalan Tempua No 66 D Sei Kambing B, Medan Sunggal.
Usai menangkap pelaku, petugas menginterogasi ketiganya. Dimana informasi yang diterima petugas dari salah seorang pelaku bernama Hendri, bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang kemudian para pelaku tersebut menunggu di Aceh yang kemudian nantinya sabu tersebut dibawa ke Medan hingga kemudian dikirim ke Palembang melalui jalur darat.
“Jadi, kalau biasanya pakai mobil rental pasti diberhentikan saat petugas melakukan razia. Namun, karena pakai mobil mewah dikirai petugas itu mobil pejabat dan kesempatan itu lah yang dimanfaatkan para pelaku ini,†ungkapnya.
Selain itu, para tersangka juga mengemas barang haram tersebut dengan kemasan makanan yang rapi agar tidak tercium oleh polisi.
“Tapi, modus mereka itu tercium juga oleh petugas sehingga berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut,†tambahnya.
Dari informasi yang dikumpulkan petugas dari keterangan para pelaku, tambah Agus, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa yang memesan barang haram tersebut. Dari informasi yang di dapat, barang haram tersebut ternyata pesanan seseorang bernama Hasballah yang merupakan warga Desa Sentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
“Saat dalam perjalanan menuju rumah Hasballah, satu tersangka bernama Musli Adi mencoba melawan dan merampas senjata petugas. Petugas kemudian memberi peringatan dengan tindakan tegas dan terukur terhadap Adi sehingga tersangka meninggal dunia,†jelasnya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Poldasu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, tersangka Musli Adi di bawa ke RS Bhayangkara Medan. “Selain seribu gram (1 kilogram-red)  sabu, petugas juga mengamankan 6 unit handphone, dan satu unit mobil Land Cruiser Prado milik tersangka,†paparnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,†tegas Wakapolda.
Laporan: Iam