KedaiPena.Com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) didesak mengembalikan lahan seluas 7 hektar milik PT. Sianjur Resort yang ada di kawasan Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Desakan tersebut datang dari 6 elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Hukum Sumatera Utara (FMPHSU), yakni Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara, Pemuda LIRA Sumut, Jaring Mahali Sumut, Forum Mahasiswa Peduli Keadilan, LBH Unika dan FOKRAT.
“Lahan yang saat ini dimanfaatkan Polda untuk lahan parkir tersebut, secara sah milik PT. Sianjur Resort. Hal ini sesuai dengan perintah eksekusi PTUN Medan, No. W2.D.AT.04.10-84/2006, tanggal 28 Februari 2006,†ujar Ketua Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera), ujar Liston Hutajulu kepada wartawan, Kamis (19/1).
Menurut Liston, sebagai institusi hukum, Polda Sumut seharusnya taat terhadap aturan-aturan hukum. “Jika lembaga hukum tidak lagi taat hukum, maka hal tersebut sebagai pertanda, hukum tidak lagi menjadi panglima di negeri ini,†pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda LIRA Sumut, Ahmad Ibrahim Hutasuhut, menyesalkan sikap Polda Sumut yang melanjutkan pembangunan areal parkir Mapoldasu, meskipun telah ada putusan hukum terhadap lahan milik PT. Sianjur Resort tersebut.
Ia menengarai, pembangunan areal parkir tersebut sarat dengan kepentingan oknum-oknum tertentu yang merasa keberatan jika PT. Sianjur Resort memiliki lahan yang memiliki nilai ekonomis.
“Surat Dirut PTPN II Nomor: 20/X/430/VI/2016 tanggal 2 Juli 2016, yang ditandatangani Batara Moeda Nasution, yang memicu kekisruhan. Karena surat yang tidak diketahui Komisaris PTPN II tersebut, intinya memberikan izin kepada Poldasu untuk menggunakan lahan tersebut,†jelas Ahmad.
Laporan: Iam