KedaiPena.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, dari kasus tersebut setidaknya Polda Banten telah mengamankan 5 orang dan sekitar 4 ton solar.
Kelima tersangka tersebut diamankan Polda Banten di tiga tempat yang berbeda, adapun inisial para tersangka adalah AH (19), MT (43), TZ (49), RH (30) dan MS (43).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Feria Kurniawan pengungkap tersebut berawal dari sebuah informasi yang didapatkan pihaknya mengenai kelangkaan solar beberapa waktu lalu dan adanya kecurigaan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku.
“Mengiformasikan kepada kami dan adanya kelangkaan, kami turun kelapangan sehingga di dapatkan satu kendaraan, kemudian hasil pengembangan dapat satu kendaraan yang sudah bermuat solar dari SPBU yang di Jawilan (Kabupaten Serang, red) pada Kamis (24/3), kemudian ada informasi dan didapatkan kendaraan yang berwarna kuning (di SPBU Labuan, Kabupaten Pandeglang,red) pada Selasa (29/3),” ucap Feria begitu dirinya disapa, Jumat (1/4/2022).
Ia juga menyampaikan, modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menyiapkan alat angkut berupa truk dan mobil box yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki duduk kapasitasnya 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan.
“Dalam semalam mereka bisa mengumpulkan 2-3 ton,” katanya.
Selain itu, ia mengungkap setelah para pelaku mengumpulkan solar dengan cara membeli dari SPBU-SPBU dan selanjutnya akan dijual kembali dengan menaikan harga atau harga industri dibeberapa darah di Provinsi Banten.
“Kalau daerahnya sekitar Tangerang dan daerah Serang,” imbuhnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, para tersangka melakukan pembelian solar dari SPBU dengan harga Rp5.150 per liter, dan kemudian dijual dengan harga Rp7.200 per liter. Sehingga para pelaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp2.050 per liternya
“Sesuai dengan hasil pendalaman penyidik, praktek lintah solar ini telah berjalan sekitar 3-4 bulan,” ujarnya.
Bukan hanya itu, kata Shinto, nilai transaksi yang telah diidentifikasi oleh penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para pelaku menunjukkan angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari Rp2 miliar selama beberapa bulan transaksi.
“Penyidik telah menyita 3 kendaraan yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, 4 handphone, 4 lembar ATM dan 1 buku catatan jual-beli solar,” ungkapnya.
Dari perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
“Polda Banten akan bertindak tegas jika ada yang mencari keuntungan ekonomis dengan mengorbankan masyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi