KedaiPena.Com – Polda Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang. Diketahui sejak Oktober 2021, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melakukan rangkaian penyidikan secara intens.
Polda Banten sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi baik dari pihak DLH Kabupaten Serang, pihak desa dan kecamatan, saksi dari pemilik lahan. Serta melakukan pemeriksaan terhadap 4 ahli, yakni ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara.
“Tersangka ada 4 orang, yaitu SP alias Budi (61) selalu mantan Kadis LH Pemkab Serang, TM alias Toto (47), Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH alias ASEP (57) selaku Camat Petir, serta TE alis Toton (48) sebagai Kepala Desa Negara Padang,” ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin (30/5/2022).
Ia juga menyampaikan, sesuai dengan fakta hukum yang dikumpulkan, terdapat modus-modus yang dilakukan oleh para tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut, diantaranya memalsukan SK Bupati Nomor 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di desa Mekar Baru.
“Awalnya di Desa Mekar Baru, namun karena ada penolakan warga, kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecacatan Petir Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama,” katanya.
Serta, kata Shinto, terdapat modus mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta.
“Padahal dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp526.213,- per m2, sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000. dan akibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000,” imbuhnya.
Selanjutnya, para tersangka pun melakukan modus dengan mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa.
“Dan pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah di kantor desa dan di kantor camat,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Dan denda Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Shinto mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan SPA Sampah tersebut akan dinaikan ke tahap selanjutnya kepada Jaksa penuntut umum Kejati Banten.
“Para tersangka akan di tahap duakan bersama barang bukti ke Jaksa penuntut umum Kejaksaan tinggi Banten,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi