KedaiPena.Com – Ditlantas Polda Banten akan menerapkan tilang elektronik atau e-tilang yang merupakan salah satu program 100 hari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
E-tilang sendiri rencananya akan berlaku efektif pada 4 April 2021 mendatang. Sehingga, Ditlantas Polda Banten akan melaksanakan pra e-tilang pada 1-31 Maret 2021.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan,pengendara pelanggar lalu lintas akan terpantau kamera pengintai yang dipasang di jalan tertentu.
Sehingga, kata dia, CCTV akan mengirimkan data pengendara berupa plat nomor kendaraan kepada petugas di pusat informasi.
“Warga Banten diharapkan menyiapkan diri untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan alat pengaman berkendara, data kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku. Kemudian bukti tilang kendaraan akan dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan,” kata Rudi Purnomo, ditulis Sabtu (6/2/2021).
Menurutnya, saat ini titik pantau camera akan terpandang di beberapa titik di kota Serang.
“Titik pantau kamera CCTV untuk e-tilang akan dipasang di tiga titik Kota Serang. Pertama di Jalan Veteran. Kedua Jalan Pantura hingga Jalan Ahmad Yani. Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Pantura ke Sumur Pecung, Kota Serang,” tambahnya.
Selain itu, Rudi menambahkan dalam proses e-tilang pihaknya tidak memerlukan petugas di lapangan.
Hal ini berarti tidak ada proses menghentikan kendaraan serta proses tilang relatif lebih aman untuk pengendara.
“Saat ini, pihak Ditlantas Polda Banten tengah menyiapkan infrastruktur untuk e-tilang dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, pihak bank dan Dinas Pendapatan Daerah,”katanya.
Ia menyampaikan, pemilik kendaraan dapat memproses tebus tilang melalui Kejaksaan Negeri setempat. Para pelanggar dapat membayar denda melalui Bank BRI.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menilai bentuk pelanggaran yang akan ditindak dalam tilang elektronik antara lain tidak mengenakan helm, melebihi batas kecepatan, melanggar lampu merah, menerabas marka jalan.
Bentuk pelanggaran secara visual akan dikirim dengan tampilan diperbesar kepada pelanggar.
“Jika e-tilang ini berlaku efektif, maka kedepan tidak ada lagi razia kendaraan yang dilakukan secara konvensional,” ujar Edy begitu dirinya disapa.
Selanjutnya, Edy menghimbau , kepada masyarakat Banten khususnya untuk dapat tertib dalam berlalu lintas.
“Menghimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalulintas dan melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi